Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Kudus bukukan penerimaan negara hingga April Rp12,65 triliun

Senin, 11 Mei 2026 19:43 WIB
Image Print
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan negara hingga April 2026 mencapai Rp12,65 triliun atau 28,75 persen dari target tahunan sebesar Rp44 triliun.

"Realisasi penerimaan sebesar itu terdiri dari penerimaan dari sektor bea masuk sebesar Rp45 miliar dan sektor cukai sebesar Rp12,6 triliun, terutama pita cukai hasil tembakau," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Senin.

Ia menjelaskan capaian penerimaan tersebut juga melampaui target bulanan periode berjalan sebesar Rp11,92 triliun dengan realisasi mencapai 106,09 persen.

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan performa kinerja Bea Cukai Kudus berada pada jalur yang optimal.

"Capaian penerimaan tersebut menandakan performa kinerja Bea Cukai Kudus berada pada jalur yang optimal," ujarnya.

Bea Cukai Kudus mencatat kinerja positif sepanjang Januari hingga April 2026 dengan realisasi penerimaan negara yang melampaui target bulanan, diiringi penguatan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Nur Rusydi menegaskan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Bea dan Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

"Kolaborasi menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Kudus mengelola ekosistem industri yang luas. Di bidang cukai, pelayanan dan pengawasan mencakup 218 pabrik hasil tembakau, empat Tempat Penjual Eceran (TPE), serta tujuh penyalur Barang Kena Cukai (BKC).

Sementara di bidang kepabeanan, layanan diberikan kepada sejumlah perusahaan penerima fasilitas kepabeanan yang terdiri atas 31 kawasan berikat, enam perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) besar.

Kemudian 12 perusahaan penerima fasilitas KITE industri kecil dan menengah (IKM), serta satu perusahaan penerima fasilitas gudang berikat.

Di balik capaian tersebut, tantangan pengawasan juga terus berkembang. Sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Kudus telah melakukan 61 penindakan dengan barang bukti mencapai 12,75 juta batang rokok ilegal serta delapan gram narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,94 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12,32 miliar.

Menurut Nur Rusydi, capaian tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai Kudus dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.



Baca juga: Polisi kejar kelompok pemuda bersenjata geruduk perumahan di Kudus karena meresahkan



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026