
Kemenkum Jateng proses permohonan pewarganegaraan lima WNA

Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah memroses permohonan pewarganegaraan lima warga negara asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di Semarang, Senin, mengatakan, kelima warga negara asing tersebut masing-masing berasal dari Korea Selatan, Rusia, dan Arab Saudi
Menurut dia, memverifikasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengujian pemahaman kebangsaan para pemohon.
Para pemohon, lanjut dia, bahkan diuji tentang pemahamannya terhadap makna Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menjelaskan kewarganegaraan tidak hanya menuntut kelengkapan administrasi, tetapi juga pemahaman nilai kebangsaan dan kesiapan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
Dalam proses wawancara, para pemohon juga ditanya mengenai lama tinggal di Indonesia, pekerjaan, hubungan dengan warga sekitar, hingga pengetahuan mengenai keberagaman suku dan budaya di Indonesia.
Para pemohon juga diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila sebagai bagian dari pengujian wawasan kebangsaan.
Kemenkum Jawa Tengah, lanjut dia, menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pewarganegaraan berjalan selektif, transparan, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian, sehingga setiap warga negara baru benar-benar siap menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
