Semarang (ANTARA) - Sidang kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang dengan terdakwa Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra dengan agenda pembacaan putusan ditunda akibat terdakwa sakit.
"Sidang ditunda karena terdakwa sedang tidak sehat," kata Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi usai sidang di PN Semarang, Senin.
Menurut dia, terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena masih menjalani perawatan di klinik Lapas Semarang.
Sementara juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto juga membenarkan penundaan persidangan tersebut
"Ditunda hari Rabu (12/11)," tambahnya.
Ia menuturkan hakim yang mengadili perkara tersebut menyampaikan sudah ada surat keterangan sakit dari dokter.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, terdakwa Bambang Raya Saputra dituntut 1 tahun penjara serta denda Rp250 juta.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Perkara Bambang Raya merupakan rangkaian dari pelaku lain, Yuliani Sutedi, yang berperan sebagai muncikari di tempat hiburan tersebut.
Operasional tempat hiburan penyedia hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya di Kota Semarang itu sendiri diungkap Polda Jawa Tengah pada Februari 2025.
Baca juga: Berkas perkara Ketua Hanura Jateng dilimpahkan ke Kejari Semarang

Sidang putusan Ketua Hanura Jateng terdakwa kasus prostitusi ditunda karena terdakwa sakit

Gedung Pengadilan Negeri Kota Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)
