Jakarta Antara Jateng - Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan dari calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai saksi dalam kasus penghadangan kegiatan kampanye di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 25 November 2016.
"Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Djarot sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol RP Argo Juwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik menerima Laporan Polisi Nomor : LP/5943/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Desember 2016 dengan pelapor Tasri Effendi dan terlapor Rudy.
Rudy dituduh melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang menghalangi dan mengganggu kegiatan kampanye.
Argo menuturkan penyidik masih memeriksa beberapa saksi sehingga Rudy belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kalau nanti penyidik sudah dirasakan cukup akan segera diberkas untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Argo.
Argo menambahkan, beberapa saksi yang diperiksa, terdiri dari orang yang mengetahui kejadian dan panitia kampanye.
Argo mengungkapkan laporan gangguan kampanye itu adalah kasus kedua yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat.
Berita Terkait
Polisi ringkus tiga perampok toko emas di Blora
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Polisi tingkatkan patroli objek wisata
Jumat, 12 April 2024 18:10 Wib
Wisatawan melonjak, polisi tingkatkan pengamanan objek wisata di Purbalingga
Kamis, 11 April 2024 15:55 Wib