Logo Header Antaranews Jateng

Polda NTB tetapkan enam tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka

Kamis, 27 November 2025 09:50 WIB
Image Print
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap ada enam orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa tersangka merupakan para saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan.

"Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai yang tertuang dalam kelengkapan alat bukti.

Tindak lanjut penetapan, lanjut dia, penyidik menahan enam tersangka di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Perihal identitas dari enam tersangka, Syarif memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena pertimbangan keamanan.

Dia hanya memastikan bahwa enam tersangka bukan hanya berasal dari pihak keluarga suami Brigadir Rizka yang berasal dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

"Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco)," ucapnya.

Lebih lanjut, Syarif menerangkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada terungkap tersangka tambahan.

"Jadi, semua masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan," ujar dia.


Baca juga: Warga Amerika mencuri TV di Bali, kini dituntut 7 bulan penjara



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026