Logo Header Antaranews Jateng

Kasus Alvaro, polisi sebut ayah tiri sempat mencari cangkul untuk kubur jasad korban

Kamis, 27 November 2025 16:10 WIB
Image Print
Petugas Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) korban penculikan dan pembunuhan, Alvaro Kiano Nugroho (6) di lokasi kejadian tepatnya Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025). ANTARA/HO-Polsek Pesanggrahan.

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap bahwa ayah tiri sekaligus tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro, Alex Iskandar (49) sempat meminjam cangkul dan berniat untuk mengubur jasad korban.

"Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul ya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Namun niat itu diurungkan lantaran tanah di lokasi terlalu keras sehingga memilih membungkus jasad Alvaro memakai plastik dan membuangnya di tumpukan sampah di dekat sungai.

Adapun lokasi pembuangan jasad Alvaro tepatnya di jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, dipilih tersangka lantaran terbilang sepi.

"Dia sudah tahu ada tempat-tempat yang sepi juga di sana sehingga dia memutuskan untuk mau membuang mayatnya di daerah Tenjo," katanya.

Sebulan kemudian, Alex merasa was-was lantaran sidik jarinya menempel di plastik yang berisi jasad. Karena itu dia mencari orang suruhan agar aksi kejinya tidak ketahuan.

"Akhirnya dia meminta bantuan saksi kunci juga berinisial G itu membantu untuk mencari lagi, mengangkat mayat yang tadi, tapi dia bilang bahwa yang di dalam kantong plastik itu adalah bangkai anjing," katanya.

Lalu, plastik berisi jasad itu kemudian dibungkus kembali dengan dua plastik yang selanjutnya dibuang.

Selama delapan bulan sejak hilang 6 Maret 2025, polisi menyelidiki kasus hingga melakukan pencarian, mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur serta keluarga ayah kandung korban di LP Cipinang.


Baca juga: Saksi kunci G dan ayah tiri tersangka pembunuh Alvaro diketahui berteman
Baca juga: Polisi ungkap ayah tiri sebagai pelaku pembunuhan Alvaro



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026