Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik penyelundupan sabu-sabu lintas pulau yang memanfaatkan modus baru untuk mengelabui petugas bandara.
“Modus baru ini terungkap setelah dua tersangka asal Bandung, Jawa Barat, dibekuk dalam operasi pada Rabu dini hari, tanggal 5 November 2025,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu malam.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Satresnarkoba Polresta Banyumas pada awal November.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua tersangka tanpa perlawanan di halaman sebuah ruko, Jalan Prof HR Boenyamin, Purwokerto Utara, Banyumas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,48 gram sabu-sabu dari tersangka AAS (42) dan 86,40 gram sabu-sabu dari tersangka YR (27) serta satu mobil Terios berpelat nomor B-2001-KRA.
Hasil analisis telepon seluler YR mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan lain.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan paket sabu tambahan yang diakui AAS sebagai miliknya.
“Total barang bukti sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka sebanyak 100,86 gram,” kata Kepala Satresnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AAS mengaku telah tiga kali membawa sabu-sabu dari Batam menuju Semarang menggunakan penerbangan komersial.
Dalam hal ini, tersangka AAS mengemas sabu-sabu tersebut ke dalam kapsul dan disembunyikan di anus untuk menghindari deteksi petugas bandara.
Menurut dia, modus baru tersebut beberapa kali digunakan oleh tersangka karena lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Lebih lanjut, pihaknya menduga jaringan penyelundupan sabu-sabu lintas pulau itu dikendalikan seorang bandar berinisial IM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“IM diduga mengatur pergerakan sabu dari Batam ke Jawa Barat dan Jawa Tengah, sementara AAS berperan sebagai kurir yang menyalurkan barang ke sejumlah titik, termasuk di wilayah Banyumas,” katanya.
Meskipun pelaku sempat beberapa kali lolos pemeriksaan bandara, dia mengatakan pola pergerakan mereka akhirnya berhasil dipetakan melalui penelusuran digital dan kerja lapangan.
Menurut dia, kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait peredaran dan permufakatan tindak pidana narkotika.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Kompol Willy.
Baca juga: BNN Jateng gandeng pengusaha logistik cegah peredaran narkoba

