Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang memiliki gerakan "PNS Peduli Pekerja Rentan" guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng di Semarang, Rabu, mengatakan, gerakan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.
"Gerakan ini bertujuan untuk percepatan peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang melalui partisipasi aparatur sipil negara," katanya.
Data BPJS Kesehatan Cabang Semarang menunjukkan hingga Desember 2024 tercatat dari 215.243 pekerja informal hanya 40.196 orang yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi, kata dia, termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Ia menjelaskan program tersebut mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan.
Gerakan tersebut, lanjut dia, merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif di Kota Semarang.
"Dengan sekitar 16 ribu ASN di lingkungan Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu singkat," tambahnya.
Ia menegaskan program tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Semarang yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja paling rentan di masyarakat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit dorong literasi digital melalui JMO

Pemkot Semarang miliki gerakan "PNS Peduli Pekerja Rentan" untuk pekerja informal

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. ANTARA/Zuhdiar Laeis
