Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menyerahkan sertifikat tanah kepada 13 warga yang terdampak pembangunan Jalan Layang Canguk bertepatan dengan upacara Hari Pahlawan 2025 di halaman kantor pemkot setempat, Senin.
“Ini atas doa masyarakat Kota Magelang, khususnya warga yang terdampak. Artinya, kerja sama semua pihak, terutama BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Magelang, telah membantu menyelesaikan tunggakan sertifikat yang masih menggantung,” ujar dia dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Senin.
Penyerahan sertifikat tersebut tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara instansi terkait dan perwakilan warga terdampak pada 18 September 2025.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor BPN Kota Magelang dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah yang telah menindaklanjuti penyelesaian permasalahan sertifikasi lahan setelah pembangunan jalan layang tersebut.
Penyelesaian sertifikat tanah ini, ujarnya, menjadi bukti kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan setelah proyek infrastruktur.
Ia berharap, kerja sama ini terus diperkuat untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berharap upaya seperti ini terus dilakukan, tidak hanya untuk menyelesaikan sisa persoalan tanah terdampak pembangunan flyover (jalan layang), tetapi juga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Magelang,” katanya.
Kepala BPN Kota Magelang Yanto Mulyanto menjelaskan 11 di antara 13 sertifikat diserahkan kepada warga bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 2025, sedangkan dua lainnya telah diserahkan lebih dahulu.
“Penyerahan ini baru sekitar 50 persen dari total berkas yang kami tangani. Sisanya sedang kami proses, termasuk penyelesaian dokumen yang berkaitan dengan waris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum terbayar dan sebagainya,” katanya.
Ia menyebut total 58 berkas tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Layang Canguk. Seluruh berkas tersebut kini berada di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II untuk verifikasi data sebelum diserahkan ke BPN.
“Karena ini bukan pengadaan tanah secara kepanitiaan, tetapi langsung oleh satker, jadi kami harus tahu betul terkait berapa jumlah yang diganti rugi satker. Kami mendukung akan selalu memonitor terkait pelaksanaan sertifikasi masyarakat yang terdampak di Canguk ini," katanya.

