Blora (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat hingga 8 Oktober 2025 telah menerbitkan sebanyak 25.154 sertifikat tanah elektronik dan berkomitmen mempercepat penerbitan sertifikat tanah elektronik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
"Dari total sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 22.522 bidang merupakan hak milik, 388 bidang Hak Guna Bangunan (HGB), dan 2.106 bidang hak pakai, termasuk aset milik pemerintah daerah serta tanah bengkok desa yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Blora Elvyn Bina Eka Kusuma di Blora, Kamis.
Selain itu, kata dia, BPN Blora juga menerbitkan sertifikat tanah wakaf sebanyak 406 bidang.
Secara keseluruhan, jumlah sertifikat tanah yang telah terbit di Kabupaten Blora mencapai sekitar 530.813 bidang. Jika dibandingkan dengan total luas wilayah Blora yang diperkirakan mencapai 1,35 miliar meter persegi, BPN Blora mencatat ada sekitar 576.582 bidang tanah yang terpetakan.
Dengan capaian tersebut, BPN Blora dinilai sudah mendekati kondisi lengkap, mengingat 92,7 persen dari seluruh bidang tanah di luar kawasan kehutanan telah terdaftar.
"Masih ada sekitar delapan persen bidang tanah yang belum terdaftar. Ini akan terus kami tuntaskan melalui percepatan program PTSL," ujarnya.
Menurut Elvyn BPN Blora telah menyiapkan peta jalan (roadmap) penyelesaian pendaftaran tanah hingga tahun 2027. Berdasarkan data, jumlah bidang tanah di Blora sebanyak 643.542 bidang, dengan 605.806 bidang sudah terdaftar dan bersertifikat, sementara 37.736 bidang lainnya masih belum terdaftar.
Kabupaten Blora terdiri atas 16 kecamatan dan 295 desa/kelurahan, di mana 285 desa/kelurahan telah mengikuti program PTSL, sementara 11 desa/kelurahan lainnya belum terlibat dalam program tersebut.
"Tugas BPN dalam dua tahun ke depan adalah menuntaskan sertifikasi atau minimal pendaftaran, pengukuran, dan pemetaan terhadap 37.736 bidang tanah yang belum terdaftar di 11 desa tersebut," ujarnya.
Elvyn menegaskan penerbitan sertifikat tanah merupakan titik awal penataan ruang wilayah.
"Dari sertifikat ini kita bisa menentukan arah pembangunan Blora, apakah diarahkan untuk kawasan industri, konservasi, permukiman, atau bahkan kawasan rawan bencana," ujarnya.
Baca juga: BPN Pekalongan jamin kepemilikan tanah pada penerapan e-sertifikat

