Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas menahan dua tersangka dugaan pencabulan terhadap anak

Jumat, 13 Februari 2026 16:32 WIB
Image Print
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banyumas menahan dua pria berinisial SW dan KLR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan pelecehan seksual setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara atas dua laporan berbeda yang ditangani penyidik.

"Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, di mana kedua tersangka ada dalam dua kasus yang berbeda. Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan korban," katanya.

Ia mengatakan peristiwa yang menjerat tersangka SW (42) diduga terjadi pada Kamis (13/2/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kamar mes kantor lembaga zakat yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.

Dalam kasus tersebut, korban merupakan seorang anak laki-laki yang saat kejadian masih duduk di kelas 3 SMA.

Menurut dia, tersangka SW diketahui berstatus karyawan swasta serta memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan dan lembaga sosial keagamaan di wilayah Banyumas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menggigit telinga korban meskipun korban telah meminta pelaku menghentikan perbuatannya," katanya.

Sementara tersangka KLR, kata Kapolresta, ditetapkan dalam perkara berbeda yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa.

Menurut dia, dugaan pelecehan terjadi saat korban menjalani proses bimbingan skripsi di lingkungan kampus.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas utama Polresta Banyumas dengan mengedepankan kehati-hatian, pendampingan, serta perlindungan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti melalui proses hukum," kata Kapolresta.

Baca juga: Polisi selidiki peristiwa ledakan oven di SPPG Krajan Banyumas



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026