Purwokerto (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras gabungan dari tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas melaksanakan pengecekan serta sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) beras di sejumlah pasar tradisional, ritel modern dan distributor beras di Banyumas, Rabu.
Kegiatan yang digelar pada Rabu pagi hingga siang itu, menurut Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo, melibatkan personel Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, menurut Ari, juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, serta Perum Bulog Cabang Banyumas.
Dalam kegiatan tersebut, ia mengatakan satgas melakukan pengecekan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Anyar dan Toko Pangan Kita di kompleks Pasar Wage Purwokerto, produsen beras RMU Sri Mulya di Kecamatan Kembaran, Pasar Sokaraja, serta Rita Pasaraya Sokaraja.
Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di wilayah Banyumas agar tetap sesuai ketentuan pemerintah serta melindungi konsumen dari praktik penjualan di atas HET.
Dalam hal ini, katanya, pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Banyumas bersama Satgas Pengendalian Harga Beras dalam menjaga transparansi dan keadilan harga bahan pokok.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar, mutu terjamin, dan sesuai ketentuan pemerintah," katanya, didampingi Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan.
Selain memantau harga, ia mengatakan satgas juga memeriksa mutu serta kelengkapan informasi pada kemasan beras, meliputi nama produsen, alamat, nomor pendaftaran, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, nama dagang, dan kelas mutu.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut bertujuan menjamin hak konsumen agar memperoleh produk yang aman dan sesuai standar.
Lebih lanjut, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan dari hasil pengecekan, sebagian besar pedagang telah menjual beras sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras kualitas medium dan Rp14.900 per kilogram.
Akan tetapi, menurut dia, beberapa penjual beras yang masih melampaui batas harga, sehingga yang bersangkutan diberikan teguran tertulis untuk pembinaan lebih lanjut.
"Kami siap bersinergi dengan instansi terkait agar pengawasan harga beras berjalan konsisten, sehingga masyarakat tetap tenang dan terlindungi dari praktik yang merugikan," katanya, menegaskan.
Baca juga: Perum Bulog Banyumas: Stok beras cukupi kebutuhan hingga awal 2026

