
Gapembi sebut SPPG harus kantongi sertifikat halal maksimal sebulan sejak pengajuan

Solo (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis (Gapembi) Jawa Tengah menyebut satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) harus mengantongi sertifikat halal maksimal sebulan sejak pengajuan awal.
Ketua Gapembi Jateng Mustofa Sapawi di sela kegiatan sosialisasi soal sertifikat halal SPPG di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan halal sudah menjadi keharusan.
“Itu salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh para mitra. Dalam hal ini Gapembi juga concern karena ini menyangkut peningkatan tata kelola yang baik,” katanya.
Sebagai bagian dari komitmen mendampingi SPPG agar mengikuti seluruh aturan yang berlaku, pada sosialisasi tersebut Gapembi juga menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pendamping Halal Seluruh Indonesia sekaligus Direktur Halal Center Syarikat Islam Subhan Wirya Wijaya.
Pada sosialisasi tersebut juga disampaikan akan ada percepatan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi SPPG yang sudah melakukan pengajuan.
“Sesuai dengan petunjuk teknis terbaru, bila dapur sudah berjalan maka pengurusan diberi waktu satu bulan untuk pemrosesan. Begitu juga dengan dapur yang belum beroperasi juga diberi waktu satu bulan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pokja SLHS dan Halal Gapembi Jateng Asep Suparman mengatakan Gapembi berinisiatif agar pengurusan tersebut dilakukan bersama-sama.
“Kami sudah bentuk pokja. Maka ini dilakukan secara kolektif sehingga proses dipermudah dan dipersingkat waktunya,” katanya.
Ia mengatakan syarat tersebut baru dimulai sejak awal bulan Oktober tahun ini.
“Jadi masih sangat minim (yang sudah mengantongi sertifikat halal). Semua dapur sedang dalam pengurusan. Totalnya ada 1.500 SPPG di Jateng, yang sudah punya sertifikat halal masih sedikit sekali,” katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan target maka 100 persen SPPG yang ada di Jawa Tengah sudah harus bersertifikat halal, sama seperti sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
