Logo Header Antaranews Jateng

Polres Magelang Kota tangkap warga Bantul jual bahan peledak

Sabtu, 28 Februari 2026 17:04 WIB
Image Print
Petugas dari Polres Magelang Kota menunjukkan barang bukti kasus bahan peledak, di Magelang, Sabtu. ANTARA/HO - Polres Magelang Kota

Magelang (ANTARA) - Jajaran Polres Magelang Kota mengungkap kasus dugaan membawa dan menguasai bahan peledak ilegal, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial FB (18), warga Bantul setelah diduga menawarkan bahan petasan melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, di Magelang, Sabtu, menyampaikan, pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim. Petugas menemukan adanya akun yang menawarkan bahan petasan secara daring.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku.

Setelah terjadi kesepakatan, pertemuan diatur dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Magelang Tengah. Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.

"Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa 89 gram obat mercon serta ratusan gram bahan kimia campuran yang diduga siap diracik menjadi petasan.

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta tas penyimpanan sebagai bagian dari alat bukti.

Ia menyampaikan peredaran bahan peledak ilegal memiliki potensi bahaya yang besar, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan. Selain berisiko menyebabkan luka serius, penggunaan bahan peledak rakitan juga dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 306 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menguasai atau membawa bahan peledak tanpa izin resmi.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli bahan peledak ilegal dengan alasan apa pun. Setiap informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya diharapkan segera dilaporkan kepada aparat.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026