Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
"Pendampingan harus dilakukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan," ujarnya saat memimpin Rapat Kerja Kewilayahan Kecamatan Jati dan Undaan di Graha Mustika di Getas Pejaten, Kecamatan Jati, di Kudus, Senin.
Menurut Sam'ani pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kudus maupun kepolisian diperlukan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dari tingkat desa sampai kabupaten, kata dia, pihaknya memang mewajibkan pendampingan dari kejaksaan dan kepolisian. Dengan pengawalan dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan dan penyerahan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan.
Ia juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan APH mengenai aturan yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama di level desa.
"Kalau memang ada aturan yang berbeda, nanti kita rapatkan bersama. Kita samakan persepsi, kita sepakati bersama aturan mana yang digunakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sam'ani mengungkapkan bahwa Pemkab Kudus telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian. Namun menurutnya, dengan atau tanpa MoU, koordinasi dan kolaborasi harus tetap dijalankan.
"Sebenarnya tanpa MoU pun kami tetap harus berkoordinasi. Karena pada dasarnya kita fokus pada tujuan yang sama, yaitu memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik dan akuntabel," ujarnya.
Kepala Desa Jepang Pakis Syahronni menyampaikan perlunya kesamaan persepsi soal aturan yang dipakai pihak APH agar satu frekuensi dengan pemerintah desa, sehingga tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari.
Apalagi, kata dia, sesuai ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) semua kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah boleh dilaksanakan pihak ketiga.
"Mohon difasilitasi agar APH menerapkan aturan satu frekuensi," ujarnya.

