Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berinovasi dengan menciptakan aplikasi "Si Panser Desa" atau sistem penyaluran dana transfer, sebagai salah satu upaya mempermudah transfer dana ke masing-masing pemerintah desa.
"Tujuan utama dibuatnya aplikasi Si Panser Desa untuk meningkatkan efisiensi penyaluran dana transfer dan mencegah potensi terjadinya penyelewengan dana," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu.
Untuk saat ini, kata dia, aplikasi tersebut masih dalam proses penyelesaian dengan berbagai aturan dan kesesuaian tata administrasinya.
Setelah jadi, aplikasi tersebut akan diujicobakan di beberapa desa sebagai pilot project sambil dilakukan evaluasi, sehingga ketika sudah sempurna baru diberlakukan untuk semua desa di Kabupaten Kudus.
"Targetnya bulan Agustus 2025 sudah bisa dioperasikan, sehingga dalam pengajuan pencairan anggaran transfer untuk desa mulai paperless (tanpa kertas), dan jauh lebih efektif serta efisien karena tidak ada lagi tatap muka mulai dari pihak desa ke kecamatan, kemudian ke kantor Dispermades, dan tahap pencairan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus," ujarnya.
Aplikasi Si Panser Desa itu, merupakan inovasi dari Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Slamet sebagai bagian dari aksi perubahan yang dilaksanakan sebagai peserta pelatihan kepemimpinan pengawasan angkatan 6 tahun 2025 di Balai Diklat Sonyawarih Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Slamet mengakui inovasi aplikasi Si Panser Desa juga berkat bimbingan dari Kepala Dispermades Kudus Famny Dwi Arfana.
Ide pembuatan aplikasi tersebut, kata dia, selain karena tugas pelatihan kepemimpinan pengawas untuk menyusun aksi perubahan sesuai tugas pokok sebagai kepala seksi keuangan juga permasalahan di lapangan.
"Pemerintah desa selama ini berharap di era teknologi ini, pengajuan pencairan alokasi dana desa (ADD) bisa lebih cepat dan mudah, mengingat ADD sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah desa guna membiayai penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, tunjangan BPD, dan kegiatan lainnya," ujarnya.
Dalam praktiknya, kata dia, selama ini dilakukan dengan cara konvensional, yakni desa mengirim syarat-syarat penyaluran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk kemudian diajukan ke BPPKAD setelah dilakukan verifikasi.
Dengan masukan tersebut, lantas muncul ide memunculkan aplikasi yang bisa mempermudah penyaluran dana transfer ke desa, yakni dengan aplikasi Si Panser Desa sebagai solusi ketika ada kesalahan atau kekurangan syarat ajuan bisa langsung diperbaiki secara daring tanpa harus datang langsung ke dinas untuk mengirimkan berkas perbaikan sehingga membutuhkan waktu cukup lama.
"Nantinya, aplikasi tersebut tidak hanya untuk penyaluran ADD, tetapi akan diperluas fiturnya untuk penyaluran semua dana transfer ke desa, seperti dana desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi," ujarnya.
Baca juga: Investor minati lahan eks Ngasirah Kudus dibangun jadi pusat bisnis

