Temanggung (ANTARA) - Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara Maria Endah Ambarwatimenyatakan ada larangan menebang pohon di sekitar kawasan Umbul Jumprit Kabupaten Temanggung untuk pelestarian sumber mata air.
"Jadi ada larangan menebang pohon dan tidak boleh menggarap di sekitar kawasan tersebut," katanya di Temanggung, Minggu.
Ia menyampaikan hal itu merupakan bentuk dukungan nyata Perum Perhutani terhadap kebudayaan masyarakat lokal. Khusus di Umbul Jumprit ini jika di sekelilingnya ditebang akan berpengaruh terhadap kelestarian sumber airnya.
"Makanya kami alokasikan khusus ada namanya kawasan perlindungan setempat, jadi di sekitar mata air itu kami alokasikan 200 meter sekelilingnya tidak boleh ada penebangan pohon supaya air tetap lestari," katanya.
Ia menyampaikan bahkan ada penanaman pohon di sekitarnya, Perhutani sudah ada rehabilisasi kawasan lindung. Jadi di Umbul Jumprit itu termasuk dalam program tersebut.
"Yang terakhir kami lakukan penanaman pohon di kawasan Umbul Jumprit tahun 2020," katanya.
Ia menuturkan di Kabupaten Temanggung ada sekitar 18 sumber air yang dikerjasamakan dengan masyarakat desa dengan Perhutani.
"Jadi ini merupakan bentuk kerja sama antara masyarakat dengan Perhutani. Pasti Perhutani sangat mendukung karena ini merupakan kearifan lokal dan itu kewajiban bagi Perhutani untuk melakukan kelola sosial," katanya.
Baca juga: Tradisi "Open Punden", dukung wisata Umbul Jumprit Temanggung

KPH Kedu Utara: ada larangan menebang pohon di sekitar Umbul Jumprit

Para biksu mengambil air dari Umbul Jumprit ANTARA/Heru Suyitno
