Temanggung (ANTARA) - Permasalahan batas lahan milik PT Perhutani dengan warga Desa Wates, Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah selesai setelah dilakukan penandatanganan prasasti dan pengukuhan batas kawasan tanah milik dengan kawasan hutan.
Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa atas permintaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bagi daerah-daerah yang lahannya berbatasan langsung dengan tanah Perhutani maka penyelesaiannya harus menggunakan peta digital.
"Kalau itu acuannya maka memang lahan pertanian milik warga ada yang tergerus. Di Desa Wates ada 62 warga yang terkena imbas. Tetapi hubungan baik, komunikasi kami dengan Administratur Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kedu Utara dan BPN Temanggung, alhamdulillah hari ini semuanya terselesaikan," katanya.
Ia menyampaikan dari 62 kepemilikan tanah warga tersebut, sebanyak 58 bidang sudah jadi sertifikat, sedangkan masih ada empat bidang yang belum terselesaikan karena yang punya tinggal di luar kabupaten dan yang dua lagi masih ada di agunan bank.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Slamet Teguh menyampaikan di Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, memang ada 62 bidang tanah yang terindikasi masuk kawasan hutan.
"Kalau di Wates ini bersimpangan langsung dengan kawasan hutan sehingga setelah kami analisis dengan peta kawasan hutan, maka kami sesuaikan dengan peta digital," katanya.
Administratur KPH Kedu Utara Maria Ambarwati menyatakan ikut bangga dengan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, kemudian Perhutani yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Kehutanan yang diwakili Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 11 Yogyakarta terkait dengan tata batas antara lahan masyarakat dengan lahan Perhutani.
"Jadi, kalau Perhutani ini memang hanya sebagai pemangku kawasan hutan, tetapi mengenai wewenang tata batasnya ada di Kementerian Kehutanan dalam hal ini BPKH 11 Yogyakarta," katanya.
Baca juga: Petani Temanggung bisa terapkan hasil hortikultura bertahan 30 hari

