Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian yang dilakukan pada Jumat (20/9) malam itu.
Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.
Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
"Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," katanya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Berita Terkait
Sraddha: Lokasi Festival Lima Gunung tempat pengajaran masa lampau
Sabtu, 21 September 2024 0:36 Wib
KPU Cilacap survei tempat pemeriksaan kesehatan pasangan cabup-cawabup
Minggu, 18 Agustus 2024 6:32 Wib
Kemenkumham RI gelar serentak penyuluhan hukum di tiga tempat
Kamis, 15 Agustus 2024 16:29 Wib
Ketua DPRD Kudus minta kaji ulang rencana pembelian buldozer
Kamis, 8 Agustus 2024 10:10 Wib
Beli buldoser TPA, Pemkab Kudus usulkan Rp4,6 miliar
Sabtu, 3 Agustus 2024 7:25 Wib
KPU Semarang siapkan empat TPS khusus untuk pilkada
Jumat, 2 Agustus 2024 8:27 Wib
Bangunan kafe berlantai tiga di Kudus terbakar
Kamis, 25 Juli 2024 13:52 Wib
Pemkab Kudus anggarkan Rp1,5 miliar bangun Pasar Babe yang terbakar
Selasa, 2 Juli 2024 6:12 Wib