Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi tempat ibadah dan pondok pesantren di wilayahnya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban lembaga keagamaan sekaligus memastikan keamanan konstruksi bangunan.
"Selain mengusulkan penggratisan biaya retribusi PBG, kami juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memberikan pendampingan dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan tempat ibadah dan pondok pesantren," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Rabu.
Ia ingin memastikan agar seluruh bangunan, terutama pondok pesantren yang dihuni banyak santri, memiliki konstruksi yang aman. Pemerintah hadir melalui Dinas PUPR untuk memberikan pemahaman teknis dan pendampingan kepada masyarakat.
Menurut dia kebijakan ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan penghuni pondok pesantren, sekaligus upaya pencegahan agar tidak terjadi insiden bangunan roboh seperti yang pernah terjadi di daerah lain.
Sam'ani menambahkan usulan penggratisan retribusi PBG tersebut sudah disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron, untuk dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme peraturan yang berlaku.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Mukhasiron dan teman-teman DPRD agar retribusi PBG untuk tempat ibadah dan pondok pesantren bisa digratiskan. Ini menjadi catatan bersama, dan PUPR siap memberikan pendampingan penuh," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kudus Harry Wibowo mengonfirmasi pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Selain penghapusan retribusi PBG, pihaknya juga akan aktif memberikan pendampingan teknis kepada pondok pesantren dan rumah ibadah yang akan membangun atau memperluas fasilitasnya.
"Selama ini retribusi PBG masih berbayar sesuai Perda, yakni Rp10.000 per meter persegi. Karena itu, kebijakan pembebasan PBG harus diatur melalui regulasi baru, tidak cukup hanya dengan surat edaran. Kami akan berkoordinasi dengan DPRD dan Kementerian Agama," ujarnya.
Harry menambahkan pendampingan teknis akan dilakukan agar bangunan di pondok pesantren memenuhi standar keamanan konstruksi. Langkah ini juga untuk mencegah kejadian serupa dengan insiden robohnya bangunan pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
"Kami akan membantu memberikan advice plan atau rekomendasi teknis bagi pesantren yang akan melakukan pengembangan. Kalau bangunan lebih dari tiga lantai, tentu perlu perhatian khusus terkait kekuatan struktur," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menyambut baik langkah cepat Bupati Sam'ani tersebut. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya santri di pondok pesantren.
"Kami mengapresiasi respons cepat Bupati. Setelah adanya peristiwa di Sidoarjo, pemerintah memang harus hadir, salah satunya dengan fasilitasi pendampingan dan penggratisan PBG. Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang selama ini mandiri, sehingga sudah sepatutnya mendapat dukungan pemerintah," ujarnya.
Ia menegaskan meskipun wacana penggratisan retribusi PBG tidak dapat langsung diberlakukan karena masih terikat Perda, kebijakan tersebut bisa diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Kudus berharap tidak hanya meringankan beban lembaga keagamaan, tetapi juga meningkatkan keselamatan bangunan di lingkungan pesantren dan rumah ibadah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Agama.
Baca juga: Pemprov Jateng ingatkan pendirian ponpes harus patuhi regulasi

