Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah, masjid, dan mushala untuk menaati regulasi dalam pembangun gedung, termasuk pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, di Semarang, Senin, mengatakan bahwa imbauan tersebut sebagai antisipasi kejadian seperti runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman," katanya.
Hal tersebut disampaikannya di sela Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh ( ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai salah satu syarat perizinan.
Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/kota berwenang memberikan sanksi, sementara Pemprov Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya.
"Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas Jateng Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan regulasi dalam pembangunan.
"Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya," harapnya.
Pada kesempatan tersebut, Baznas "mentashorrufkan" atau menyalurkan zakat kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai Rp3,035 miliar.
Rinciannya, kata dia, terdiri dari 35 masjid senilai Rp935 juta, enam mushala senilai Rp340 juta, 36 madrasah senilai Rp855 juta, 22 unit pondok pesantren Rp485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp265 juta, lima unit lembaga senilai Rp135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp20,7 juta.
Ke depan, Darodji berharap lebih banyak proposal berupa bantuan produktif yang diajukan ke Baznas agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki.
Sejauh ini, Baznas ini Jateng juga terus melakukan berbagai inovasi kelembagaan sebagaimana arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
Inovasi-inovasi itu berbuah lima penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025,, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik.
Baca juga: Pemkot Semarang ajukan raperda ponpes perkuat peran pesantren

