Semarang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa operasional instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Semarang Raya akan melibatkan empat kabupaten/kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LH Hanifah Dwi Nirwana, di Semarang, Selasa mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi.
Dalam rangka percepatan penanganan sampah di kabupaten/kota, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Persiapan PSEL Semarang Raya, yang diselenggarakan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang.
Wilayah Jateng diusulkan untuk pembangunan PSEL, yakni di wilayah Semarang Raya karena Pemerintah Kota Semarang dinilai siap melaksanakannya, baik dari segi infrastruktur, anggaran, volume sampah, dan lahan.
Ia mengatakan bahwa Pemkot Semarang juga telah menyampaikan kesediaan untuk menyediakan sampah sebesar 1.000 ton per hari.
Namun, kata dia, pelaksanaan PSEL akan dilakukan secara aglomerasi, sebab untuk menjamin operasional PSEL perlu ketersediaan sampah sebanyak 1.500 ton per hari.
Keempat daerah tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal karena memiliki timbulan sampah yang belum seluruhnya terkelola dengan baik.
Ia mendorong agar kabupaten yang masih belum dapat melaksanakan pengelolaan sampah dapat mendukung aglomerasi PSEL, dengan mengirimkan sampah mereka pada proyek PSEL yang berlokasi di Kawasan Jatibarang, Kota Semarang.
Nantinya, kata dia, peran Pemprov Jateng dalam pelaksanaan PSEL aglomerasi adalah sebagai fungsi koordinasi terhadap empat kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyatakan bahwa percepatan instalasi PSEL di kawasan Semarang Raya butuh kolaborasi lintas daerah.
Menurut dia, penanganan sampah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat dan pemerintah.
Penyelesaian masalah sampah juga tidak hanya sebatas penanganan hilirnya, tapi juga perlu dari sisi hulunya, yaitu melalui edukasi masyarakat.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
Baca juga: Pabrik pengolah sampah elektronik bakal dibangun di Jateng

