Logo Header Antaranews Jateng

ASN Cilacap diduga kumpulkan Rp3-10 juta untuk Syamsul Auliya

Rabu, 6 Mei 2026 14:40 WIB
Image Print
Tersangka kasus pemerasan di Pemkab Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Cilacap itu terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda dengan barang bukti uang tunai Rp610 juta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/bar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan uang sekitar Rp3-10 juta untuk Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.

“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan uang-uang tersebut dikumpulkan secara mandiri oleh para ASN, bahkan dengan cara meminjam.

Ia juga menjelaskan uang tersebut kemudian dikumpulkan secara berjenjang kepada atasan para ASN tersebut.

“Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Syamsul Auliya, red.) kepada para perangkat daerah. Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK belum mendapatkan informasi terkait uang yang dikumpulkan untuk Syamsul Auliya tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Adapun temuan-temuan sementara tersebut, kata dia, merupakan hasil permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, yang salah satu tersangka adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Kendati demikian, dia mengatakan KPK masih mendalami perintah pemerasan dari Syamsul Auliya, dengan memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap sebagai saksi, seperti pada 5 Mei 2026.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026