Peluang milenial
Meski belum berusia genap 40 tahun, putusan MK itu juga memberi kesempatan kepada Generasi Y atau lebih populer dengan sebutan generasi milenial untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bagi warga negara Indonesia yang masuk generasi ini (lahir pada tahun 1981—1996) meski di antara mereka ada yang belum mencapai usia 40 tahun, asalkan pernah/sedang menjadi anggota legislatif atau sedang menduduki jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, memenuhi syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Karena sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berimplikasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 171.
Mereka yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Presiden memberikan izin atas permintaan mereka. Setelah menerima surat permintaan izin tersebut, dalam waktu paling lama 15 hari belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
Surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden ketika mendaftar bakal pasangan calon.
Dengan demikian, konsekuensi bagi KPU setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan mengubah Pasal 13 huruf q.
Sebelum putusan MK, Pasal 13 huruf q menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Waktu yang mepet bagi lembaga penyelenggara pemilu ini untuk merevisi PKPU Pencalonan Peserta Pilpres. Pasalnya, sesuai dengan jadwal yang termaktub dalam PKPU No. 19/2023, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Hal yang patut mendapat perhatikan ketika merevisi PKPU Pencalonan Peserta Pilpres adalah mengadopsi Pasal 171 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat ketentuan permohonan izin kepada Presiden RI bagi kepala daerah yang akan menjadi calon presiden/calon wakil presiden pada Pilpres 2024.