Semarang (ANTARA) - Bagi Generasi Z (Gen Z) yang terpilih sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpeluang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2029.
Keran Gen Z (penduduk yang lahir tahun 1997—2012), khususnya mereka yang memenuhi persyaratan umur bakal calon anggota legislatif (caleg) minimal 21 tahun, terbuka lebar menuju kursi RI 1 dan RI 2 pada tahun 2029, asalkan mereka terpilih menjadi wakil rakyat periode 2024—2029.
Karpet merah bagi Gen Z untuk dapat tiket pada Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Sementara itu, frasa dalam tuntutan atau petitum pemohon uji materi bernama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa warga Ngoresan RT 01/RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta, berbunyi: " … atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."
Lepas ada penambahan frasa dalam putusan MK tersebut, peluang Gen Z makin lebar untuk menduduki jabatan politik. Padahal, sebelumnya MK menolak sejumlah permohonan uji materi, baik yang mengajukan perubahan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden semula berusia minimal 40 tahun menjadi 35 tahun maupun paling rendah 21 tahun.
Namun, kesempatan Gen Z menduduki jabatan politik masih sebatas pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat kabupaten/kota karena syarat untuk menjadi calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota berusia minimal 25 tahun pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini mengingat Gen Z pada tahun depan paling tua berusia 27 tahun, belum memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada tingkat provinsi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun (vide UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat 2 huruf e).
Kendati demikian, Gen Z yang memenangi pemilihan bupati/wakil bupati atau pemilihan wali kota/wakil wali kota pada tahun depan setidaknya sudah mendapatkan tiket untuk menjadi peserta Pilpres 2029.
Berita Terkait
DPR akan evaluasi posisi MK, ini alasannya
Kamis, 29 Agustus 2024 13:46 Wib
Polresta Surakarta terjunkan ratusan personel amankan unjuk rasa
Senin, 26 Agustus 2024 20:48 Wib
KPU Jepara pedomani putusan MK untuk pendaftaran pasangan calon bupati
Minggu, 25 Agustus 2024 8:03 Wib
BEM Unissula komitmen kawal terus putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 8:21 Wib
Belasan mahasiswa peserta aksi unjuk rasa dilarikan ke RS
Kamis, 22 Agustus 2024 22:21 Wib
Aksi tolak pengesahan UU Pilkada di Semarang
Kamis, 22 Agustus 2024 19:33 Wib
Pakar: Semua pihak harus ikuti putusan MK terkait pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 12:13 Wib
PKB siap usung sendiri Gus Yusuf di Pilgub Jateng usai putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 15:41 Wib