Semarang (ANTARA) - Bagi Generasi Z (Gen Z) yang terpilih sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpeluang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2029.
Keran Gen Z (penduduk yang lahir tahun 1997—2012), khususnya mereka yang memenuhi persyaratan umur bakal calon anggota legislatif (caleg) minimal 21 tahun, terbuka lebar menuju kursi RI 1 dan RI 2 pada tahun 2029, asalkan mereka terpilih menjadi wakil rakyat periode 2024—2029.
Karpet merah bagi Gen Z untuk dapat tiket pada Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Sementara itu, frasa dalam tuntutan atau petitum pemohon uji materi bernama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa warga Ngoresan RT 01/RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta, berbunyi: " … atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."
Lepas ada penambahan frasa dalam putusan MK tersebut, peluang Gen Z makin lebar untuk menduduki jabatan politik. Padahal, sebelumnya MK menolak sejumlah permohonan uji materi, baik yang mengajukan perubahan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden semula berusia minimal 40 tahun menjadi 35 tahun maupun paling rendah 21 tahun.
Namun, kesempatan Gen Z menduduki jabatan politik masih sebatas pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat kabupaten/kota karena syarat untuk menjadi calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota berusia minimal 25 tahun pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini mengingat Gen Z pada tahun depan paling tua berusia 27 tahun, belum memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada tingkat provinsi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun (vide UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat 2 huruf e).
Kendati demikian, Gen Z yang memenangi pemilihan bupati/wakil bupati atau pemilihan wali kota/wakil wali kota pada tahun depan setidaknya sudah mendapatkan tiket untuk menjadi peserta Pilpres 2029.
Berita Terkait
![Hendry Bangun kecam putusan DK PWI yang berhentikannya](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/pixelcut-export-46.jpeg)
Hendry Bangun kecam putusan DK PWI yang berhentikannya
Rabu, 17 Juli 2024 5:54 Wib
![Orang tua siswa: Putusan anulir piagam untuk PPDB terburu-buru](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/14/ita-piagam_1.jpg)
Orang tua siswa: Putusan anulir piagam untuk PPDB terburu-buru
Senin, 15 Juli 2024 9:18 Wib
![SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan hari ini](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/1000081221.jpg)
SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan hari ini
Kamis, 11 Juli 2024 9:44 Wib
![DKPP RI berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/03/IMG_6397.jpeg)
DKPP RI berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Rabu, 3 Juli 2024 15:40 Wib
![Hindari ambiguitas istilah kepemiluan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/18/PKPU_Pencalonan_Pilkada-Patung_Keadilan.jpg)
Hindari ambiguitas istilah kepemiluan
Rabu, 19 Juni 2024 7:25 Wib
![Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/22/IMG_20230915_200751.jpg)
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
![KPU harus patuhi putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/07/Pilkada-serentak.jpg)
KPU harus patuhi putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah
Jumat, 7 Juni 2024 18:08 Wib
![KPU Kudus tunggu salinan putusan MK pleno penetapan caleg terpilih](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/21/mk_1.jpg)
KPU Kudus tunggu salinan putusan MK pleno penetapan caleg terpilih
Rabu, 22 Mei 2024 8:56 Wib