Batang (ANTARA) - Kuasa Hukum Karnoto, Muhammad Kifdi menyambut baik atas keputusan penyidik Polda Jateng untuk menaikkan status hukum terlapor berinisial J dan M menjadi tersangka atas dugaan kasus penggelapan dan pemalsuan keterangan dalam akta autentik.
"Klien kami selama ini sudah menempuh berbagai jalur mulai dari koordinasi dengan biro pengawasan dan penyidikan (Birowasidik), Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga berbagai upaya hukum lain," katanya.
Ia berharap dengan adanya menaikkan status tersangka ini menjadi langkah awal menuju proses hukum yang lebih jelas dan transparan.
"Kami berharap proses penyidikan dan penuntutan bisa berjalan lancar sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.
Harapan panjang Karnoto, warga Kabupaten Batang ini kini memperoleh keadilan dan menemui titik terang setelah kasus itu melalui proses yang berlarut selama tiga tahun.
Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan sepasang suami istri asal Kabupaten Pekalongan berinisial M dan J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan keterangan dalam akta autentik.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Karnoto pada 10 Juni 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Menurut SP2HP tersebut, dugaan tindak pidana itu terjadi pada rentang waktu November 2015 hingga Agustus 2016 di wilayah hukum Kabupaten Batang, atau setidaknya di bawah yurisdiksi Polda Jawa Tengah.
Ia mendorong penyidik agar segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena dikhawatirkan akan potensi upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti jika tidak ada tindakan hukum yang cepat dan tegas.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan pula bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap M dan J untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kifdi mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.
"Kami juga mengapresiasi respons Polda Jawa Tengah yang akhirnya menindaklanjuti laporan kliennya secara konkret. Kami percaya bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif," katanya.
Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi pada 2015 yaitu tanah milik Karnoto seluas 6 ribu hektare yang dibelinya dari Tabari beralih kepemilikan dengan dugaan adanya akte kuasa jual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) fiktif.
Tanpa sepengetahuan Karnoto, tanah yang berada di Dukuh Kebrok, Kelurahan Sambong itu akhirnya dikuasai oleh tersangka M dan J dan tanah itu kini telah berdiri kokoh puluhan rumah yang berpenghuni tetap.