Semarang (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya mendukung percepatan ketahanan pangan nasional, khususnya menyambut musim tanam Oktober-Maret.
General Manager Regional 2 PT Pupuk Indonesia Muhammad Ihwan Fahrurrazi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan, pihaknya telah mengadakan koordinasi optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Menurut dia, koordinasi dilakukan untuk memastikan petani mudah memperoleh pupuk subsidi untuk memasuki musim tanam Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Ia menjelaskan adanya regulasi baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15/2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
"Pupuk Indonesia bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di titik serah," katanya.
Ia menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia hingga pertengahan bulan Oktober ini untuk wilayah Jateng dan DIY telah menyalurkan pupuk bersubsidi total sebanyak 880.090 ton atau 113 persen dari alokasi sampai dengan Oktober 2025.
"Artinya, Jawa Tengah dan DIY siap menyambut musim tanam," katanya.
Karena itu, ia mengimbau pelaku usaha distribusi (PUD)!terus meningkatkan sinergi dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian kabupaten atau wilayah kerja masing-masing terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain itu, Ihwan kembali mengingatkan kepada PUD dan Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) agar tertib administrasi dan tertib penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi.
Terutama, menjaga tercapainya harga eceran tertinggi (HET) saat petani menebus pupuk di kios resmi.
Pupuk Indonesia saat ini juga telah memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan secara "real time" untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami mengingatkan kepada kios/PPTS jangan nekat menjual pupuk di atas HET, dengan sistem digital yang kuat, kami yakini bahwa seluruh pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak cepat dan berat. Bahkan, kurang dari 1x24 jam," katanya.
Baca juga: Penyerapan pupuk urea subsidi di Temanggung capai 55,14 persen

