Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum menyosialisasikan perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Achmad Iqbal Taufiq di Semarang, Jumat, menyebut pemahaman pelaku usaha hiburan terhadap perlindungan hak cipta di sektor musik harus terus diperkuat.
"DJKI ingin berbagi dan berdiskusi soal mekanisme royalti yang berlaku saat ini," katanya.
Menurut dia, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa penggunaan lagu secara komersial merupakan pemanfaatan karya milik pencipta yang memiliki hak ekonomi.
Dalam sosialisasi itu juga disampaikan tentang hak pertunjukan, distribusi royalti serta peran pelaku usaha hiburan dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan adil.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Wahana Musik Indonesia Bigi Ramadha menambahkan tentang mekanisme lisensi dan peraturan yang mengatur tentang hak pertunjukan.
Wahana Musik Indonesia merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola hak pertunjukan di Indonesia, dengan tugas mengumpulkan royalti dari berbagai pengguna dan menyalurkannya kepada para pencipta lagu
"Royalti merupakan penghargaan bagi para pencipta lagu yang karya dan hak ekonominya digunakan oleh pihak lain secara komersial," katanya.
Ia menyebut salah satu kendala utama dalam pengumpulan royalti tersebut, yakni akurasi data pencipta maupun penerbitnya.
Menurut dia, pendataan penggunaan karya di berbagai tempat hiburan juga menjadi salah satu kendala.
Ia mengatakan pemahaman terhadap aturan tersebut tidak hanya menghindarkan dari ancaman hukuman, namun juga perlindungan hukum bagi pelaku usaha hiburan.

