Semarang (ANTARA) - Polres Demak, Jawa Tengah meringkus pelaku pembunuhan yang disertai dengan pencurian terhadap seorang perempuan yang jasadnya dibuang di persawahan.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka A (32) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, ditangkap saat kabur ke Tangerang, Jawa Barat.
Ia menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap SH (20) terjadi pada 24 Juni 2025 di sekitar area persawahan di Desa Wonoketingal, Kabupaten Demak.
Menurut dia, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui grup media sosial pencari kerja
"Pelaku menghubungi korban untuk bertemu dengan seseorang yang menjanjikan akan memberi pekerjaan," katanya.
Pelaku, kata dia, meminta korban menjemput di daerah di daerah Kabupaten Kudus karena mengaku tidak memiliki sepeda motor.
Korban dan pelaku kemudian pergi berboncengan sepeda motor untuk menemui orang yang akan memberi pekerjaan itu.
Saat akan pulang, lanjut dia, pelaku dan korban mengendarai sepeda motor melewati jalan alternatif yang melewati persawahan di Desa Wonoketingal.
"Saat melintas di lokasi kejadian itu terlintas di pikiran pelaku tentang kebutuhan keluarga serta utang yang harus dibayar," katanya
Ari menyebut pelaku memiliki utang Rp2,2 juta yang harus dibayar.
Ia menuturkan pelaku mencekik korban di sekitar area persawahan itu dan meninggalkannya dalam kondisi tidak bernyawa.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan digadaikan dengan harga Rp3,8 juta," tambahnya.
Ia mengungkapkan pelaku kemudian pamit kepada keluarganya untuk bekerja di Tangerang, sebelum akhirnya ditangkap dalam pelariannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Pembunuh perempuan di hotel di Semarang ditangkap