Kudus (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan untuk 10 pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2024 dinyatakan memenuhi aturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, laporan keuangan 10 partai politik peraih kursi di DPRD Kudus beres dan tidak ada permasalahan karena tidak ada catatan dari BPK untuk melakukan perbaikan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Selasa.
Dengan demikian, kata dia, parpol tersebut bisa mengajukan pencairan bantuan keuangan parpol untuk tahun anggaran 2025. Karena LPJ parpol tersebut menjadi persyaratan pencairan bantuan keuangan berikutnya, setelah hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan adanya permasalahan dalam pelaporannya.
"LHP BPK sendiri, kami terima pada tanggal 25 Juni 2025," ujarnya.
Untuk mempercepat proses pengajuan bantuan keuangan parpol tahun ini, kata dia, pihaknya memang sudah meminta parpol untuk mengajukan proposal sambil menunggu hasil LHP BPK.
Kesbangpol, kata dia, juga sudah melakukan verifikasi dana usulan dan dinyatakan komplit, serta dilaporkan ke Bupati Kudus.
"Kami menunggu disposisi dari Bupati Kudus. Begitu nota dinas turun, akan kami proses penyalurannya," ujarnya.
Parpol, kata dia, juga diminta mengajukan dokumen penyaluran ke Bupati Kudus, setelah diterima akan direalisasikan.
Untuk penyaluran bantuan keuangan parpol peraih kursi DPRD Kudus hasil Pemilu tahun 2024, Pemkab Kudus menyiapkan anggaran Rp2,57 miliar pada tahun anggaran 2025.
Sementara besarnya hibah untuk masing-masing partai politik, disesuaikan dengan perolehan suara sah dengan nilai bantuannya sebesar Rp5.000 per suara.
Kesepuluh parpol penerima bantuan keuangan tahun ini, sama dengan Pemilu 2019, yakni ada Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 jumlah parpolnya juga sama ada 10 parpol, namun untuk perolehan kursinya berbeda.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi.
Baca juga: Pemkab Kudus tunggu rekomendasi LHP BPK salurkan bantuan parpol

