Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Semarang melimpahkan berkas dua tersangka kasus penggelapan dan penipuan dalam jual beli limbah cair pabrik kelapa sawit atau "palm oil mill effluent" yang merugikan PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara hingga Rp28 miliar.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari Semarang Rizky Pratama di Semarang, Rabu, membenarkan pelimpahan perkara dua pimpinan PT Indo Energy Solution itu.
Kedua tersangka itu masing-masing CEO PT Indo Energy Solution, Sivandran Coomaraswamy, yang merupakan seorang warga Negara Australia dan Direktur PT Indo Energy Solution, Robertus Freddy Christianto.
"Sudah dilimpahkan. Kedua tersangka ditahan di Lapas Semarang," katanya.
Terpisah, kuasa hukum PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara, Laksanto Utomo, mengatakan perkara tersebut sudah berjalan cukup lama.
Bahkan, kata dia, tersangka sempat mencoba kabur saat penanganan perkara di Polda Jawa Tengah..
Menurut dia,.kerja sama jual beli limbah cair kelapa sawit tersebut sudah dilakukan sejak April 2022.
"Klien kami dirugikan karena tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan," katanya.
Ia menduga tindak pidana tersebut sudah direncanakan jika melihat dari nilai kerugian yang dialami.
Berita Terkait
Pengacara tegaskan penyelewengan hibah KONI Kudus bukan korupsi
Rabu, 29 Mei 2024 21:44 Wib
Pengusaha korban penyerobotan tanah di Semarang minta polisi lanjutkan penyidikan
Jumat, 26 April 2024 23:39 Wib
Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS 4G Kominfo
Kamis, 13 Juli 2023 8:47 Wib
Polda Jateng diminta ambil alih kasus penggelapan arisan daring di Semarang
Kamis, 25 Mei 2023 20:26 Wib
Sidang praperadilan calo bintara, pengacara Kapolda Jateng tak ajukan bukti
Kamis, 13 April 2023 23:16 Wib
91 calon advokat gabung ke Ikadin Jateng
Kamis, 29 September 2022 5:51 Wib
Ketua Peradi SAI Semarang tanggapi OTT pengacara oleh KPK
Kamis, 22 September 2022 23:01 Wib
Pengacara OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 19 Maret 2022 17:18 Wib