Semarang (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, menyebut tindak pidana yang menjerat dirinya bukan merupakan perkara korupsi karena hibah yang sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat tersebut bukan lagi merupakan uang negara.
Hal tersebut disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ahmad Teriswadi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, dengan agenda penyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Dana hibah yang sudah dialihkan menjadi milik KONI, bukan lagi masuk dalam keuangan negara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana hibah KONI, masuk dalam ranah tindak pidana umum.
Dengan demikian, menurut dia, Pengadilan Tipikor Semarang tidak berhak mengadili perkara yang menyeret mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus tersebut.
Alasan lain pengadilan harus menolak dakwaan jaksa, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD 2021 hingga 2023 tersebut telah diselesaikan.
"BPK menyatakan ada temuan dugaan penyimpangan, namun semua temuan tersebut telah dikembalikan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa justru mempertanyakan temuan BPKP Jawa Tengah tentang adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3.miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD pada tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadinya.
Berita Terkait
Polres Boyolali limpahkan berkas tipikor mantan Kades Manggis
Selasa, 10 September 2024 22:00 Wib
Mantan KSAD dan Kapolri di Tim Pemenangan Luthfi-Taj Yasin
Sabtu, 7 September 2024 13:59 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib
Mantan Ketua IDI pertanyakan penghentian aktivitas klinis Dekan FK Undip
Selasa, 3 September 2024 14:33 Wib
Mantan pimpinan bank pemerintah di Semarang didakwa terima Rp500 juta
Selasa, 3 September 2024 8:46 Wib
Andika Perkasa : Tetap jaga persatuan jelang pilkada
Kamis, 29 Agustus 2024 14:01 Wib
Korupsi dana hibah, mantan Ketua KONI Kudus tidak merasa bersalah
Kamis, 22 Agustus 2024 7:55 Wib
Mantan kades di Demak jadi tersangka penipuan jual beli lahan tol
Selasa, 20 Agustus 2024 20:27 Wib