Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memintai keterangan kepada mantan Pangdam IV/ Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan 716 ha oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, yang merugikan negara Rp237 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Senin, membenarkan pemanggilan mantan orang nomor satu di Kodam Diponegoro itu.
'Iya hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detil materi pemeriksaan tersebut.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Siswanto juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap jenderal bintang tiga itu.
"Pemanggilan berkaitan kasus TPPU korupsi Cilacap," tambahnya.
Menurut dia, Widi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada panggilan kedua.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, menyeret nama mantan PJ Bupati Awaludon Muuri.
Awaludin Muuri diadili bersama dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Baca juga: Pemkot Semarang dukung kemudahan KUR untuk UMKM

Kejati Jateng mintai keterangan mantan Pangdam terkait TPPU BUMD Cilacap

Ilustrasi - Pejabat utama Kejati Jawa Tengah bertugas sebagai petugas Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Semarang, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/I.C.Senjaya)
