Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 169 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga November 2025.
"Dari 169 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,45 juta batang rokok rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Rabu.
Sementara nilai barang bukti yang diamankan, kata dia, ditaksir mencapai Rp34,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp21,5 miliar.
Ia mengungkapkan modus pelanggaran yang ditindak beraneka ragam, seperti penimbunan dalam bangunan, pendistribusian oleh sarana pengangkut, hingga pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Jenis pelanggaran di bidang cukai yang selama ini terungkap, mulai dari rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai. Sehingga pelanggarnya diancam pidana sesuai Undang-Undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda.
KPPBC Kudus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rangka menekan pelanggaran, maka sosialisasi dan juga penegakan hukum dilakukan secara masif bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
Baca juga: Tim gabungan berhasil amankan ratusan bungkus rokok ilegal di Jepara

