
Polres Kudus menangani dua kasus dugaan korupsi sepanjang 2025

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah menangani dua kasus tindak pidana dugaan korupsi sepanjang tahun 2025, yakni terkait penyalahgunaan dana Desa Cendono dan penyalahgunaan kredit di BRI Unit Setrokalangan.
"Untuk kasus dugaan korupsi di Desa Cendono, penanganan perkara telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Kasie Humas AKP Kusmanto dan Kapolsek Kota AKP Subkhan saat konferensi pers hasil ungkap kasus selama 2025 di Mapolres Kudus, Selasa.
Dalam perkara tersebut, kata dia, nilai kerugian negara akibat penyimpangan anggaran yang dilakukan Kepala Desa Cendono mencapai Rp571,24 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.
Ia menjelaskan penyimpangan anggaran meliputi tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Cendono berinisial UM (57) yang saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Sementara itu, kasus kedua yang ditangani Polres Kudus adalah dugaan penyalahgunaan kredit di perbankan milik pemerintah, tepatnya di BRI Unit Setrokalangan. Nilai kredit dalam perkara tersebut mencapai Rp1,239 miliar.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan tahun 2026 bisa diselesaikan, sehingga cepat ada kepastian hukum," ujarnya.
Selain menangani dua kasus dugaan korupsi tersebut, Polres Kudus juga melakukan upaya pemulihan atau recovery aset di sejumlah wilayah, yakni Desa Kedungdowo, Desa Dersalam, Pasar Kliwon, dan Desa Sambung, dengan total nilai mencapai Rp167 juta.
Baca juga: Polres Kudus meningkatkan pengamanan objek wisata selama liburan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
