Semarang (ANTARA) - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menilai kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu yang merugikan negara Rp237 miliar sesungguhnya merupakan perkara keperdataan.
"Pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha dengan PT Rumpun Sari Antan merupakan sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan," kata penasihat hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Azis saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu
Oleh karena itu, menurut dia, Pengadilan Tipikor Semarang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Ia menilai karena perkara tersebut merupakan permasalahan keperdataan dan administrasi pertanahan, maka harus diselesaikan melalui pengadilan negeri atau PTUN.
"Ada sengketa keperdataan. Seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Pidana tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan masalah keperdataan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono itu.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa juga merasa perkara dugaan korupsi tersebut dikaitkan dengan pencalonannya dalam Pilkada Cilacap 2024.
"Jaksa mengaitkan perkara tersebut dalam konteks pilkada. Padahal, saat peristiwa itu terjadi terdakwa belum memiliki keinginan untuk maju dalam pilkada," katanya.
Ia menuturkan tidak ada dugaan pendanaan saat terdakwa maju dalam pilkada yang berasal dari tindak pidana yang didakwakan.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menerima eksepsi dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Sebelumnya, mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu yang merugikan negara Rp237 miliar.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tersebut merupakan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha yang diduga ikut berperan dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/ Diponegoro itu.
Baca juga: Mantan Pj Bupati Cilacap didakwa korupsi rugikan negara Rp237 miliar

