Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi atas dakwaan penuntut umum diajukan mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, yang merugikan negara Rp237 miliar.
"Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono dalam sidang perkara itu di Semarang, Rabu
Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang untuk mengadili perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, kata dia, materi eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa dinilai telah masuk dalam pokok perkara.
Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu yang merugikan negara Rp237 miliar.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tersebut merupakan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha yang diduga ikut berperan dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/Diponegoro itu.
Awaludin didakwa menikmati uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus DJKA, KPK periksa Ketua Kadin Solo

