BPJAMSOSTEK Purwokerto minta mitra layanan tingkatkan kualitas kinerja
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto meminta Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"PLKK merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan terhadap peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Agus Widiyanto dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Saat ini, kata dia, di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara terdapat 35 fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bermitra sebagai PLKK, yakni 5 rumah sakit pemerintah, 19 rumah sakit swasta, dan 11 klinik.
Dalam hal ini, di Kabupaten Banyumas terdapat 25 faskes PLKK yang terdiri atas 3 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 9 klinik. Kemudian di Purbalingga terdapat 6 PLKK terdiri 1 rumah sakit pemerintah, 4 rumah sakit swasta, dan 1 klinik, sedangkan di Banjarnegara terdapat 4 PLKK terdiri 1 rumah sakit pemerintah, 2 rumah sakit swasta, dan 1 klinik.
"Kami tidak ingin ada penurunan kualitas pelayanan PLKK terhadap peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja," kata Agus.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya pada hari Senin (5/9) melakukan kunjungan dan koordinasi ke salah satu PLKK di Kabupaten Banyumas, yakni Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto (RSOP).
Menurut dia, kunjungan dalam rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional itu berkaitan dengan peningkatan pelayanan di RSOP.
"Tujuannya, untuk meningkatkan koordinasi serta kualitas pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Kunjungan ini juga dapat meningkatkan hubungan baik dengan RSOP sebagai salah satu mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto," jelasnya.
Agus mengatakan RSOP merupakan rumah sakit khusus ortopedi, sehingga penanganan utamanya berupa kasus-kasus trauma seperti kecelakaan, luka-luka, dan sebagainya.
Dengan demikian, kata dia, RSOP banyak merawat pasien dari BPJS Ketenagakerjaan berupa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami bersama RSOP terus berupaya bersinergi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Saya tidak ingin ada penurunan kualitas terhadap pelayanan dan berharap PLKK khususnya RSOP sebagai mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dapat mengoptimalkan pelayanannya," kata Agus.
Oleh karena itu, kata dia, PLKK wajib memberi pelayanan secara maksimal bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja mengingat biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya sampai peserta dinyatakan sembuh.
Ia mengatakan saat ini pekerja sektor informal seperti penjual sayur di pasar, penderes nira kelapa, tukang ojek, dan sebagainya juga sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 setiap bulannya.
Dengan membayar iuran sebesar itu, lanjut dia, pekerja sektor informal tersebut sudah terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jadi apabila ada kecelakaan kerja yang dialami peserta dari sektor informal tersebut, mereka juga akan mendapatkan layanan kecelakaan kerja dan biaya perawatannya juga ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakejaan," kata Agus.
Sementara itu, Direktur Utama RSOP dr. H. Mohammad Abid Ulil Absor mengaku sangat senang dan bersyukur menjadi salah satu PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto serta berharap kerja sama PLKK tersebut semakin baik ke depannya.
"Ke depannya, saya berharap lebih bersinergi lagi dan lebih maksimal lagi dalam hal pelayanan," katanya.
"PLKK merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan terhadap peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Agus Widiyanto dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Saat ini, kata dia, di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara terdapat 35 fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bermitra sebagai PLKK, yakni 5 rumah sakit pemerintah, 19 rumah sakit swasta, dan 11 klinik.
Dalam hal ini, di Kabupaten Banyumas terdapat 25 faskes PLKK yang terdiri atas 3 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 9 klinik. Kemudian di Purbalingga terdapat 6 PLKK terdiri 1 rumah sakit pemerintah, 4 rumah sakit swasta, dan 1 klinik, sedangkan di Banjarnegara terdapat 4 PLKK terdiri 1 rumah sakit pemerintah, 2 rumah sakit swasta, dan 1 klinik.
"Kami tidak ingin ada penurunan kualitas pelayanan PLKK terhadap peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja," kata Agus.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya pada hari Senin (5/9) melakukan kunjungan dan koordinasi ke salah satu PLKK di Kabupaten Banyumas, yakni Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto (RSOP).
Menurut dia, kunjungan dalam rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional itu berkaitan dengan peningkatan pelayanan di RSOP.
"Tujuannya, untuk meningkatkan koordinasi serta kualitas pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Kunjungan ini juga dapat meningkatkan hubungan baik dengan RSOP sebagai salah satu mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto," jelasnya.
Agus mengatakan RSOP merupakan rumah sakit khusus ortopedi, sehingga penanganan utamanya berupa kasus-kasus trauma seperti kecelakaan, luka-luka, dan sebagainya.
Dengan demikian, kata dia, RSOP banyak merawat pasien dari BPJS Ketenagakerjaan berupa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami bersama RSOP terus berupaya bersinergi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Saya tidak ingin ada penurunan kualitas terhadap pelayanan dan berharap PLKK khususnya RSOP sebagai mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dapat mengoptimalkan pelayanannya," kata Agus.
Oleh karena itu, kata dia, PLKK wajib memberi pelayanan secara maksimal bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja mengingat biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya sampai peserta dinyatakan sembuh.
Ia mengatakan saat ini pekerja sektor informal seperti penjual sayur di pasar, penderes nira kelapa, tukang ojek, dan sebagainya juga sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 setiap bulannya.
Dengan membayar iuran sebesar itu, lanjut dia, pekerja sektor informal tersebut sudah terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jadi apabila ada kecelakaan kerja yang dialami peserta dari sektor informal tersebut, mereka juga akan mendapatkan layanan kecelakaan kerja dan biaya perawatannya juga ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakejaan," kata Agus.
Sementara itu, Direktur Utama RSOP dr. H. Mohammad Abid Ulil Absor mengaku sangat senang dan bersyukur menjadi salah satu PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto serta berharap kerja sama PLKK tersebut semakin baik ke depannya.
"Ke depannya, saya berharap lebih bersinergi lagi dan lebih maksimal lagi dalam hal pelayanan," katanya.