Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memulihkan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 melalui proses penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji di Purwokerto, Kamis, mengatakan pemulihan kerugian negara menjadi fokus lembaganya, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Prioritas kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan uang negara kembali sehingga pembangunan dapat berjalan lebih baik," katanya saat memberi keterangan pers dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2025, terdapat tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, yaitu dugaan penyimpangan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria Banyumas tahun 2018–2023 dengan taksiran kerugian negara Rp180.000.000.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi penjualan produk susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden Tahun 2018–2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp4.300.000.000.
Berikutnya, kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Kecamatan Jatilawang pada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, dengan taksiran kerugian Rp2.252.998.200.
Menurut dia, total estimasi kerugian negara dari tiga perkara pada tahap penyelidikan mencapai Rp6.733.000.000.
"Khusus untuk perkara penjualan susu di BBPTUHPT Baturraden, nilai kerugiannya mencapai Rp4,3 miliar dengan berbagai modus, mulai dari rekayasa harga hingga gratifikasi. Pihak terkait juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp915 juta selama proses penyidikan," katanya menjelaskan.
Selanjutnya pada tahap penuntutan, kata dia, terdapat satu perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, yakni kasus dugaan penyimpangan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Jatilawang yang kini menjadi BUMDesma Jati Makmur atas nama terdakwa Wike Herlina binti Darwan, namun masih menunggu putusan kasasi.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda.
Putusan pengadilan juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp943.400.945 dan Rp747.347.945 (total sekitar Rp1,69 miliar) yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan.
"Sementara pada tahap eksekusi, Kejari Purwokerto berhasil memulihkan kerugian negara dengan mengeksekusi dua perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit proyek di Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto oleh CV Alam Rizqi pada proyek pembangunan jalur rel ganda antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Kroya tahun 2016," katanya.
Ia mengatakan perkara pertama atas nama terpidana Moch Waluyo Bin Kartadi yang divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda.
Pada perkara tersebut, kejaksaan berhasil menyetorkan uang pengganti senilai Rp3.883.500.000 ke kas negara, dalam hal ini PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 2 Juli 2025.
Menurut dia, perkara kedua yang dieksekusi atas nama terpidana Soesianto Wibowo Adi Putro bin Darsono Soesilo dengan vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000.
"Pemulihan keuangan negara menjadi prioritas kami. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan anggaran publik kembali dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik," katanya.
Ia menegaskan Kejari Purwokerto juga memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, termasuk penambangan, subsidi, dan sektor-sektor rawan penyimpangan lain di Banyumas.
Terkait dengan hal itu, ia mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif melaporkan dugaan praktik korupsi karena semangat pemberantasan korupsi harus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang bersih dan berintegritas.
"Laporan masyarakat terkait korupsi masih minim. Kami berharap partisipasi aktif untuk mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan," kata Gloria.
Baca juga: Kejari Temanggung selenggarakan cerdas cermat SMP peringati Hakordia 2025

