Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW, dalam kasus dugaan kredit bermasalah bank milik pemerintah daerah yang merugikan negara Rp13,8 miliar
Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto di Semarang, Senin, mengatakan, tersangka CWW akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang.
Ia menjelaskan tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula ketika CWW mengajukan pinjaman untuk pengerjaan suatu proyek ke bank milik pemerintah daerah ini.
Dalam pengajuan, kata dia, tersangka diduga memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan.
Akibatnya, kata dia, tersangka kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
"Kredit yang sudah dicairkan tersebut akhirnya macet," katanya.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lanjut dia, kerugian akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp13,8 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andhie menambahkan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.

Kejari Semarang tahan pengusaha tersangka korupsi bank pemerintah

Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto (ANTARA/I.C. Senjaya)
