Semarang (ANTARA) - Polisi melimpahkan lima mahasiswa tersangka rusuh peringatan aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptadji, di Semarang, Kamis, mengatakan, kelima mahasiswa yang dilimpahkan ke penuntut umum tersebut masing-masing MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR.
Usai dilimpahkan, kata dia, Kejari Kota Semarang mengalihkan status penahanan terhadap kelima tersangka dari rutan ke tahanan kota.
Saptadji mengungkapkan alasan kemanusiaan atas perubahan status penahanan kelima tersangka tersebut.
"Pertimbangannya karena ada jaminan dari kampus, yang bersangkutan juga dalam proses pendidikan," katanya
Ia menambahkan para tersangka juga telah menyatakan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Kelima tersangka, lanjut dia, juga diminta wajib lapor dua kali dalam sepekan ke petugas kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.
Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi.
Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
Baca juga: Polisi penganiaya bayi hingga tewas dilimpahkan ke Kejari Semarang

Mahasiswa tersangka demo rusuh dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang


Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptadji, (ANTARA/I.C. Senjaya)