Semarang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melimpahkan kasus Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga tewas, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa terdakwa bersama barang bukti dilimpahkan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.
"Ada 22 barang bukti, antara lain, pakaian bayi, surat laporan pemeriksaan DNA, dan sebuah mobil," katanya.
Setelah pemberkasan tuntutan selesai, kata dia, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam perkara tersebut, tersangka AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia 2 bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.
Brigadir AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah juga telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK.
Brigadir AK dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela, yakni diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.
Selain itu, AK juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi terduga penganiaya bayi hingga tewas, dipecat