Kecelakaan di Purworejo 14 luka-luka dan 1 meninggal, Jasa Raharja telah kantongi nama korban
Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah langsung melakukan pendataan dan telah mengantongi nama-nama korban atas kecelakaan maut yang diduga diakibatkan truk trailer yang mengalami rem blong dan menambrak 2 kendaraan lain sehingga mengakibatkan 1 meninggal dunia dan 14 korban luka-luka.
Kecelakaan terjadi di jalanan menurun dan menikung yang ada di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Kamis sore sekitar pukul 14.45 WIB.
Atas kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi menyampaikan atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jahja menjelaskan tim Jasa Raharja yang berada di Kantor Perwakilan Magelang langsung ke tempat kejadian untuk melakukan pendataan dan memberikan kepastian jaminan dari Jasa Raharja bagi korban yang dirawat di rumah sakit.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/ 2017," kata Jahja.
Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000.
Baca juga: Seorang tewas dan puluhan luka dalam kecelakaan di Purworejo
Selain itu ada manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka.
Kecelakaan terjadi ketika truk trailer nomor polisi AA-1753-AP melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang dan saat di jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga terjadi rem blong yang mengakibatkan laju tidak terkendali.
Truk trailer kemudian menabrak pembatas jalan sebelah kiri, selanjutnya bergerak ke kanan menabrak truk bernomor polisi AA-1425-NK dan mobil Nissan Evalia No. Pol B-1017-CMO yang melaju dari arah berlawanan.
Akibatnya 1 orang meninggal dunia bernama Muhammad Ramadhon Khoirul Albab (17) warga Ambarawa. Sedangkan 14 korban luka-luka diketahui sebanyak 10 orang yang beralamat Magelang yakni Anang Nastangin (15), Saiful Mujab (11), Mafruhan (28), Galih Ahmad Rafik, Najib (13), Ahmad Jindan (9), Fuad Hasan (17), dan M. Barkon (14), Putra Ragil (13), dan Akhmad Miftahul Rozak (17).
Sementara 4 korban lainnya Riyanto (52) beralamat di Kutoarjo; M. Chusein Wafa (13) alamat Purworejo; Ahmad Jubair (13) alamat Bandar Lampung; dan M. Imam Nur (13) alamat Bogor.
"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja baik kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia maupun kepada para korban luka-luka yanng dirawat di rumah sakit dengan cepat dan tepat," kata Jahja.
Jahja menegaskan sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja, pihaknya telah bertindak cepat dengan melakukan pendataan korban untuk kemudian dilakukan penyerahan santunan ke keluarga korban maupun ahli waris.
Jahja memastikan seluruh langkah tersebut akan tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Kecelakaan 4 meninggal di Pati, Jasa Raharja sigap lakukan pendataan
Baca juga: Pascakecelakaan di Ngaliyan Semarang, Jasa Raharja langsung serahkan santunan
Kecelakaan terjadi di jalanan menurun dan menikung yang ada di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Kamis sore sekitar pukul 14.45 WIB.
Atas kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi menyampaikan atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jahja menjelaskan tim Jasa Raharja yang berada di Kantor Perwakilan Magelang langsung ke tempat kejadian untuk melakukan pendataan dan memberikan kepastian jaminan dari Jasa Raharja bagi korban yang dirawat di rumah sakit.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/ 2017," kata Jahja.
Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000.
Baca juga: Seorang tewas dan puluhan luka dalam kecelakaan di Purworejo
Selain itu ada manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka.
Kecelakaan terjadi ketika truk trailer nomor polisi AA-1753-AP melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang dan saat di jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga terjadi rem blong yang mengakibatkan laju tidak terkendali.
Truk trailer kemudian menabrak pembatas jalan sebelah kiri, selanjutnya bergerak ke kanan menabrak truk bernomor polisi AA-1425-NK dan mobil Nissan Evalia No. Pol B-1017-CMO yang melaju dari arah berlawanan.
Akibatnya 1 orang meninggal dunia bernama Muhammad Ramadhon Khoirul Albab (17) warga Ambarawa. Sedangkan 14 korban luka-luka diketahui sebanyak 10 orang yang beralamat Magelang yakni Anang Nastangin (15), Saiful Mujab (11), Mafruhan (28), Galih Ahmad Rafik, Najib (13), Ahmad Jindan (9), Fuad Hasan (17), dan M. Barkon (14), Putra Ragil (13), dan Akhmad Miftahul Rozak (17).
Sementara 4 korban lainnya Riyanto (52) beralamat di Kutoarjo; M. Chusein Wafa (13) alamat Purworejo; Ahmad Jubair (13) alamat Bandar Lampung; dan M. Imam Nur (13) alamat Bogor.
"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja baik kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia maupun kepada para korban luka-luka yanng dirawat di rumah sakit dengan cepat dan tepat," kata Jahja.
Jahja menegaskan sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja, pihaknya telah bertindak cepat dengan melakukan pendataan korban untuk kemudian dilakukan penyerahan santunan ke keluarga korban maupun ahli waris.
Jahja memastikan seluruh langkah tersebut akan tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Kecelakaan 4 meninggal di Pati, Jasa Raharja sigap lakukan pendataan
Baca juga: Pascakecelakaan di Ngaliyan Semarang, Jasa Raharja langsung serahkan santunan