MKD Persilakan Ade Komarudin Ajukan Peninjauan Kembali
Jakarta Antara Jateng - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ade Komarudin menempuh langkah-langkah untuk memperbaiki nama baiknya, seperti mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan MKD.
"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, pasti diproses sesuai tata beracara yang ada," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
"Boleh saja namun ini kan karena waktu mau reses, ya pokoknya terserah saja," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membantah kalau sanksi yang dikenakan kepada Ade Komarudin keliru.
Dasco menegaskan bahwa putusan MKD yang berujung pada pemberhentian Ade Komarudin sebagai ketua DPR merupakan keputusan majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita, tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada dan tidak mungkin melakukan di luar koridor tata beracara," katanya.
Dia memastikan putusan sanksi bagi Ade Komarudin tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
Aturan baku di MKD, ia menjelaskan, menyebutkan bahwa kalau ada anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari tempat dia menjabat.
"Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi sebenarnya," ujar dia.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin sebelumnya menyatakan akan berjuang untuk memulihkan nama baiknya setelah MKD memutuskan bahwa dia melakukan pelanggaran dan mengenakan sanksi karena memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI DPR soal penyertaan modal negara meski BUMN merupakan mitra Komisi VI DPR.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997, berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah," ujar Ade Komarudin.
"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, pasti diproses sesuai tata beracara yang ada," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
"Boleh saja namun ini kan karena waktu mau reses, ya pokoknya terserah saja," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membantah kalau sanksi yang dikenakan kepada Ade Komarudin keliru.
Dasco menegaskan bahwa putusan MKD yang berujung pada pemberhentian Ade Komarudin sebagai ketua DPR merupakan keputusan majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita, tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada dan tidak mungkin melakukan di luar koridor tata beracara," katanya.
Dia memastikan putusan sanksi bagi Ade Komarudin tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
Aturan baku di MKD, ia menjelaskan, menyebutkan bahwa kalau ada anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari tempat dia menjabat.
"Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi sebenarnya," ujar dia.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin sebelumnya menyatakan akan berjuang untuk memulihkan nama baiknya setelah MKD memutuskan bahwa dia melakukan pelanggaran dan mengenakan sanksi karena memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI DPR soal penyertaan modal negara meski BUMN merupakan mitra Komisi VI DPR.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997, berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah," ujar Ade Komarudin.