Semarang (ANTARA) - Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 memicu munculnya banyak titik sumur minyak baru yang diajukan menjadi sumur masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE) Giri Nur Baskoro, di Cepu, Jumat, mengatakan sebelumnya hanya ada beberapa titik sumur minyak ilegal di Blora. Namun setelah permen itu terbit, titik baru bermunculan hampir di seluruh wilayah.
“Dari 16 kecamatan di Blora, kini 13 di antaranya sudah muncul titik sumur masyarakat. Sebagian besar merupakan titik baru setelah Permen itu terbit,” ujarnya, saat Rakernas ADPMET, di Kampus PEM Akamigas Cepu.
Giri menilai fenomena tersebut belum bisa disebut pelanggaran hukum, karena belum ada berita acara pengesahan permen.
Ia juga menyinggung kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Bogorejo, yang menewaskan lima orang termasuk seorang balita.
Dia berharap regulasi baru ini dapat menjadi jalan keluar agar masyarakat penambang bisa beroperasi secara legal dan aman.
Giri memaparkan bahwa pengelolaan sumur tua di Ledok dan Semanggi telah berlangsung lama, masing-masing memiliki sekitar 190 dan 170 sumur.
Setelah sempat berpindah pengelola, BUMD kembali mengelola sejak 2017 dengan izin terbaru pada Juni 2025 dan kerja sama dengan Pertamina EP Regional 4.
Meski begitu, pengelolaan masih terkendala kerusakan teknis dan biaya.
“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Keluk Pristiwahana menegaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 hanya mengatur sumur eksisting, bukan membuka sumur baru.
"Aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah eksisting. Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," katanya lagi.
Ia juga menyoroti perbedaan data antara Pemkab Blora dan kondisi lapangan, yang menimbulkan dugaan penyalahgunaan aturan.
Blora sendiri memiliki lebih dari 4.000 sumur tua yang sebagian dikelola secara tradisional dan rawan kecelakaan. Karena itu, Pemkab didesak segera mengaudit data, membuka informasi secara transparan, dan memperkuat edukasi keselamatan agar tragedi serupa seperti di Gandu tidak terulang.
Baca juga: Rakernas ADPMET 2025 di Blora bahas peran daerah dalam ketahanan energi

