Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 fokus pada penguatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan digitalisasi pelayanan publik.
Saat penandatangan nota kesepakatan bersama dengan para pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan kesepakatan bersama terkait dengan KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang harus disepakati paling lambat minggu kedua Agustus.
Lebih lanjut, dia mengatakan arah kebijakan APBD 2026 disusun untuk mendukung prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
"Fokusnya meliputi peningkatan infrastruktur guna memperkuat konektivitas ekonomi, pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengembangan UMKM dan modernisasi pertanian, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta digitalisasi layanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi," katanya menegaskan.
Ia mengatakan rancangan KUA-PPAS 2026 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,169 triliun dan belanja daerah Rp2,182 triliun, sehingga terjadi defisit Rp13,4 miliar.
Menurut dia, defisit itu direncanakan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 senilai Rp15 miliar, dikurangi penyertaan modal daerah Rp1,6 miliar.
Selain itu, kata dia, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 telah dihitung berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya.
Sementara untuk pendapatan transfer, lanjut dia, masih bersifat proyeksi sehingga dapat berubah sesuai alokasi APBN maupun APBD Provinsi Jawa Tengah 2026.
"Terkait kemungkinan perubahan tersebut, kami akan melakukan penyesuaian saat pembahasan APBD 2026,” kata Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan tindak lanjut pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
"Dengan telah disetujuinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, maka untuk legalitasnya dituangkan dalam keputusan DPRD dan ditandatangani oleh Ketua DPRD. Selanjutnya, nota kesepakatan akan ditandatangani bersama Bupati Purbalingga dan pimpinan DPRD," katanya.
KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi acuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ketua DPRD Jateng : APBD Perubahan 2025 fokus tiga sektor

