Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai dasar hukum untuk memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Berita Terkait
Hak cuti bagi ASN pria, ini tanggapan sosiolog UNS
Sabtu, 16 Maret 2024 19:21 Wib
Kemenpan RB dan Kemendagri percepat transformasi IKD
Kamis, 4 Januari 2024 10:15 Wib
Pemerintah siapkan skenario insentif bagi guru daerah 3T
Selasa, 28 November 2023 9:08 Wib
Said beberkan alasan Arsjad Rasjid ditunjuk Ketua TPN Ganjar Pranowo
Selasa, 5 September 2023 9:36 Wib
Perlunya sosialisasi UU Perpu Pemilu sedini mungkin
Jumat, 7 April 2023 16:44 Wib
Central Java setting example in bureaucratic reform
Jumat, 31 Maret 2023 4:23 Wib
Terima suap, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun bui
Senin, 15 November 2021 13:57 Wib
Rahmat Erwin raih medali perunggu untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo
Kamis, 29 Juli 2021 5:22 Wib