Semarang (ANTARA) - Bawaslu Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu, mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," katanya.
Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri, PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang, serta PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
Berita Terkait
Pendaftaran calon anggota KPID Jateng dibuka
Jumat, 19 April 2024 19:42 Wib
Bawaslu waspadai politik uang saat pemilu susulan di Demak
Sabtu, 17 Februari 2024 10:24 Wib
Bawaslu Jateng rekomendasikan PSU pemilu 2024 di 22 TPS
Jumat, 16 Februari 2024 14:09 Wib
Komisioner Bawaslu Jateng: Politik uang tidak hanya berwujud amplop
Sabtu, 10 Februari 2024 7:56 Wib
KPU Jateng sebut warga antusias urus pindah memilih
Selasa, 16 Januari 2024 20:50 Wib
Truk pengangkut surat suara pemilu terguling di Semarang
Sabtu, 6 Januari 2024 16:50 Wib
Bawaslu Jateng masih kumpulkan bukti terkait video Pj Gubernur
Selasa, 26 Desember 2023 13:07 Wib
Bawaslu se-Jateng buka perekrutan 117.299 pengawas TPS
Senin, 4 Desember 2023 15:35 Wib