Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan jika ada mantan Presiden RI yang akan menjadi juru kampanye dalam Pilkada 2024
"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin.
Ia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.
Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad.Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juri kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono mengatakan komunikasi dengan Joko Widodo sudah dilakukan.
Kehadiran Joko Widodo, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi salah satu pedongkrak suara Luthfi-Yasin.
Baca juga: KPU Semarang: Tema debat pertama soal ekonomi infrastruktur
Berita Terkait
Dua komisioner KPU Kota Semarang keluar saat rekapitulasi suara
Kamis, 5 Desember 2024 18:40 Wib
Komnas HAM: Hukum jika ada pelanggaran di kasus polisi tembak siswa
Rabu, 27 November 2024 6:23 Wib
Debat kedua Pilbup Batang dipindah ke Semarang
Kamis, 14 November 2024 20:54 Wib
Debat Pilbup Pekalongan digelar di Semarang, ini alasannya
Jumat, 8 November 2024 5:43 Wib
KPU: Debat Pilgub Jateng akan pertemukan dua pasangan calon sekaligus
Kamis, 26 September 2024 11:33 Wib
Jumlah pemilih Pilkada Jateng 2024 capai 28.427 616 orang
Minggu, 22 September 2024 17:37 Wib
Pengamat pertanyakan pernyataan komisioner KPU Pusat soal penolakan berkas Dico
Kamis, 12 September 2024 11:08 Wib
KPU Jateng: Pilkada di tiga daerah diikuti paslon tunggal
Kamis, 5 September 2024 16:08 Wib